BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (25/4), menggelar sidang perdana gugatan pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah (tergugat I) dan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin (tergugat II). Keduanya digugat lantaran belum mengibarkan bendera Bintang Bulan. Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran tergugat II tidak hadir.
Amatan Serambi, sidang dimulai sekitar pukul 10.41 WIB dan hanya berlangsung 20 menit. Sidang dipimpin Syamsul Qamar MH dan dua hakim anggota, H Supriadi MH dan Eliyurita MH, hanya dihadiri tergugat I yang diwakili kuasanya, M Nurdin SH dan Syamsul Rizal SH.
Sementara dari YARA selaku penggugat hadir, Safaruddin SH, Miswar SH, dan Erisman SH. “Untuk sidang pertama harus lengkap. Kita panggil sekali lagi dan baru kita lihat perkembangannya. Karena itu, proses persidangan diundur pada Senin, 2 Mei 2016,” kata Samsul Qamar sebelum menutup sidang.
sumber : aceh.tribunnews.com
0 Response to "Sidang Gugatan Bendera Bintang Bulan Ditunda"
Post a Comment