Terkait Kritikan Masalah Revisi Qanun Pilkada, ini Tangapan Azhari Cagei

Azhari Cage, Anggota DPR Aceh.

BANDA ACEH – Polimik pembahasan terkai Qanun pilkada nomor 5 tahun 2012 yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terus menjadi pembicaraan publik. Pro kontra terhadap Banleg DPR Aceh itu terus bermunculan dari berbagai kalangan. Kritikan pedas pun terus berdatangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage mengatakan bahwa perubahan draf Qanun pilkada tersebut sebenarnya atas usulan Eksekutif.

“Perubahan Qanun tersebut sebenarnya atas usulan Eksekutif, DPRA melalui Banleg hanya meneruskan. Bahkan pembahasan perubahan itu belum final,” ujar Azhari Cage pada Diskusi Publik yang diselenggarakan Jaringan Survei Indoneia (JSI) di 3 in 1 Coffe pada selesa 19 April 2016 sore.
Dikatakannya, ia heran kenapa kritakan dan cemoohan terus dialamatkan kepada DPRA khususnya Banleg, padahal Banleg hanya meneruskan usulan Eksekutif. Seharusnya kritkan juga tertuju kepada Eksekutif.

Apalagi kata Politisi Partai Aceh itu bahwa pembahasan revisi draf Qanun pilkada itu belum final. “Saat ini perubahan draf Qanun pilkada itukan belum final, belum disahkan oleh DPRA. Jadi penilainnya harus objekstif,” sebutnya.

Lanjut Cage, Draf perubahan draf Qanun pilkada yang dibahas Banleg sesuai intruksi Pemerintah Aceh berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah, nomor 188/2198 tanggal 8 Oktober 2015 lalu. Katanya lagi, draf Qanun itu juga baru dibahas satu kali oleh Banleg DPRA, sedangkan pembahasan kedua tidak berlanjut, karena pihak eksekutif tidak hadir.

“Pembahasan perubahan draf Qanun pilkad baru sekali, pembahasan selanjutnya tidak berlanjut karena eksekutif tidak hadir. Kami tidak tahu kenapa mereka tidak hadir,” kata Azhari.

Pada kesempatan itu, Azhari Cage mengatakan bahwa setiap pendukung calon independen harus disertai materai kemudian ditempel dikantor geuchik atau meunasah bila tidak ada kantor desa, itu juga merupakan ide atau usulannya.

“Kalu memang dukungan KTP untuk calon independen hanya sebatas mengumpulkan KTP, siapa yang bisa jamin bahwa itu tidak terjadi manipulasi. Oleh karena itu usulah seperti itu biar jelas dan benar-benar dukungan terhadap calon independen itu datang dari masyarakat dan bisa dibuktikan bahwa itu bukan pemalsuan,” ungkap Azhari.

Alasan lainnya Kata Cage, tidak mungkin KIP baik provinsi maupun kabupaten/kota mampu melakukan verifikasi pada setiap individual atau semua masyarakat yang menyerahkan KTP untuk calon independen.

sumber : klikkabar.com

0 Response to "Terkait Kritikan Masalah Revisi Qanun Pilkada, ini Tangapan Azhari Cagei"

Post a Comment