Kapolsek Mutiara Iptu Agus Priadi dan Kapolsek Mutiara Timur serta tersangka Bandar Narkotika jenis Ganja a.n Boyhaqi, 26 thn, Nelayan, Warga Gampong Pasi Lhok Kecamatan Kembang Tanjung Kab. Pidie dijaring Polisi pada saat Razia di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Depan Mako Polsek Mutiara Timur, Selasa (19/04) sekira pukul 22.30 Wib.
Tim Razia Gabungan Polsek Mutiara Timur dan Barat yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Mutiara Timur Iptu Zaflani dan Iptu Agus Priadi berhasil menjaring Nelayan warga Pasi Lhok Kecamatan Kembang Tanjung Kab. Pidie, Selasa (19/04) sekira pukul 22.30 Wib di jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di depan Polsek Mutiara Timur.
Nelayan an.Boyhaqi, 26 thn, Nelayan, Warga Gampong Pasi Lhok Kecamatan Kembang Tanjung Kab. Pidie dijaring Polisi setelah terkena Razia di jalan Negara pada saat sedang melintasi polsek Mutiara Timur dengan mengendarai becak motor (bentor) dari arah Medan menuju Banda Aceh, curiga dengan gerak gerik tersangka, polisi pun menyetop dan memberhentikan kendaraan tersangka kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan, serta tas bawaan yang disandangnya.
Pada dilakukan memeriksaan tas bawaan milik tersangka, polisi menemukan Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dalam kertas Besar sebanyak 7 (tujuh) Am, kemudian tersangka langsung di bawa di Mapolsek Mutiara Timur untuk di periksa.
ia (boyhaqi) kepada aparat mengaku menjual barang haram tersebut dengan diiming – imingkan keuntungan yang besar oleh bandar besar yang disebutkannya, tanpa dikenali nama sebenarnya.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir, SIK, MH melalui Kapolsek Mutiara Timur Iptu Zaflani membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis Ganja tersebut dan untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka pun sudah kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.
sumber : www.tribratanewspolrespidie.com
0 Response to "Iming – Iming Keuntungan Besar Menjual Ganja, Nelayan Pasi Lhok Dijaring Polisi"
Post a Comment