MEULABOH - Komandan Korem 012 Teuku Umar Kolonel Arh Ruruh A Setya Wibawa SE MM menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan apabila dalam waktu dekat akan ada pengibaran bendera bintang bulan, seperti informasi yang selama ini beredar di masyarakat.
"Sampai hari ini pemerintah pusat belum mengesahkan bendera bulan bintang dan lambang burak singa sebagai lambang Aceh, sehingga bendera dan simbol ini belum bisa digunakan," tegas Danrem disela-sela kegiatan komunikasi sosial dengan jajaran keluarga besar TNI berlangsung di Aula Makorem 012 Teuku Umar di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Rabu (23/3/2016) siang.
Danrem menegaskan, bila ada yang menaikan bendera sepanjang belum disahkan pemerintah pusat, maka akan dilakukan langkah secara persuasif bagi pelaku yang mengibarkan bendera ini, mengingat pelaku adalah masyarakat yang mungkin belum mengerti secara aturan.
"Apabila bendera termasuk lambang Aceh sudah disahkan pemerintah pusat, maka tidak ada pilihan lain bagi TNI dan keluarga besar TNI untuk mengawal dan mengamankan bendera ini," tegas Danrem Ruruh A Setya Wibawa. (*)
sumber : aceh.tribunnews.com
0 Response to "Pengibar Bendera Bintang Bulan Pasti Ditindak"
Post a Comment