BANDA ACEH - Komite III DPD RI, Senin (29/2), menemui pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Aceh di Aula Dinkes Aceh, Banda Aceh. Mereka membahas rencana pembentukan RUU Kekarantinaan Kesehatan.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komite III, Hardi Slamet Hood bersama 11 anggotanya, termasuk Anggota DPD asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma. Dalam pertemuan itu mereka menyerap masukan dari pihak kesehatan dan karantina yang selama ini bergerak di lapangan.
Hardi mengatakan, Aceh sebagai daerah yang memiliki banyak pelabuhan dan bandara sengaja mereka datangi, agar ada masukan dan keluhan terkait masalah karantina selama ini.
“Perlu kita ketahui saat ini misalnya ada nelayan asing yang ditangkap petugas, mereka langsung ditahan oleh penegak hukum dalam sel. Sehingga apabila mereka memiliki penyakit maka akan tertular pada tahanan lain maupun petugas yang memeriksa, seharusnya dikarantina lebih dulu,” ujar Hardi.
Ia menambahkan, Aceh sebagai pintu masuk ke Indonesia di sebelah barat akan banyak bersentuhan dengan warga asing. Apalagi memasuki masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), akan banyak barang maupun tenaga kerja asing masuk Indonesia.
Sementara Sudirman mengatakan, hasil diskusi dengan petugas diketahui selama ini pihak yang berwenang, yakni KKP tidak memiliki aturan yang kuat untuk mengambil perannya. Sehingga ketika ada kasus mereka tidak dapat melakukan karantina, karena langsung ditangani pihak lain, Bea Cukai atau Polisi.
“Dengan dibentuknya UU Kekarantinaan, maka petugas dapat melakukan pemeriksaan kesehatan hingga karantina terhadap warga asing maupun barang saat masuk ke Indonesia. Sehingga setelah dinyatakan aman baru diserahkan pada pihak yang berwenang lainnya,” ujar Haji Uma.
sumber : aceh.tribunnews.com
0 Response to "Komite III DPD RI Bahas RUU Kekarantinaan di Aceh"
Post a Comment