Bireuen Temukan Cara Bantu Korban Kecelakaan



Bupati Bireuen, H Ruslan M Daud, menemukan cara untuk membantu para korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dalam mengurus surat laporan polisi. Termasuk laporan Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar biaya pengobatan korban tertanggulangi dan ia tidak kalang kabut mengurus surat-surat dimaksud.

Cara yang ditempuh Bupati Bireuen adalah memerintahkan dinas kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), maupun rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat untuk menempatkan petugas khusus di rumah sakit guna membantu korban lakalantas dalam mengurus surat laporan polisi, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan agar biaya pengobatan korban tertanggulangi. Selain itu, korban lakalantas tidak sampai kerepotan mengurus surat-surat dimaksud dan menyita banyak waktunya.

Hal itu disampaikan Ruslan M Daud kepada Serambi, Senin (14/3) berkaitan dengan keharusan korban lakalantas atau keluarga korban membuat laporan, mengurus surat ke polisi, Jasa Raharja agar biaya pengobatan ditanggung BPJS atau Jasa Raharja.

Penempatan petugas khusus baik di puskesmas maupun rumah sakit adalah untuk membantu keluarga pasien, sehingga keluarga korban tidak disibukkan untuk mendapatkan surat dimaksud.

Intinya, kata Ruslan, pemerintah daerah berusaha semampu mungkin membantu korban lakalantas.

Petugas khusus nantinya berperan menginformasikan syarat apa yang dibutuhkan, kemudian membantu mendapatkan surat laporan dari kepolisian dan Jasa Raharja dengan mendatangi lembaga tersebut. Kemudian, petugas menjembatani berbagai permasalahan yang dihadapi korban lakalantas, sehingga pasien tidak terkatung-katung karena belum ada penjaminan. “Begitu kejadian, korban laka segera dirujuk ke rumah sakit terdekat, petugas yang telah ditetapkan langsung bergerak mengambil peran membantu mulai dari penanganan darurat, mendapatkan surat laporan polisi, sehingga tidak merepotkan keluarga korban yang sedang menghadapi musibah,” ujarnya.

Petugas harus cekatan dan menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian, Jasa Raharja, maupun BPJS, sehingga setiap ada kejadian lakalantas segera tertangani. Pasien mendapatkan perawatan, pengurusan lainnya tidak terhambat, sehingga korban mendapat penanganan semestinya, biaya pengobatan tidak menjadi beban korban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban lakalantas wajib lapor polisi agar biaya pengobatan ditangung BPJS Kesehatan. Jika pasien atau keluarganya tidak mengurus/mendapatkan surat keterangan dari polisi dan Jasa Raharja itu tidak ada, maka semua biaya pengobatan ditanggung oleh pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr Amir Addani MKes kepada Serambi, Senin (14/3) kemarin mengatakan, setelah mendapat perintah dari bupati dua hari lalu, pihaknya sudah memanggil seluruh kepala Puskesmas di Bireuen untuk menetapkan petugas yang membantu korban kecelakaan lalulintas dalam hal pengurusan laporan kecelakaan lalulintas.

Selain penanganan pasien harus sesuai prosedur, cekatan dan maksimal, ada petugas yang mengambil peran membantu keluarga ke pihak kepolisian dan Jasa Raharja, tentunya didampingi keluarga pasien sehingga pengurusan surat laporan lebih cepat. Kehadiran petugas khusus sebagaimana diharapkan bupati katanya, semata-mata untuk membantu dan melindungi pasien korban laka.

Korban laka tertangani dengan baik, surat keterangan cepat diperoleh sehingga biaya pengobatan tertanggulangi oleh BPJS atau Jasa Raharja. Disebutkan, setiap puskesmas di Bireuen sudah ada ruangan IGD menangani pasien korban laka, kemudian dari sejumlah petugas pelayanan ditetapkan satu atau dua orang mendapat tugas tambahan membantu korban laka.

“Kami sudah mengadakan rapat dengan seluruh kepala puskesmas dan seluruhnya siap membantu keluarga pasien korban laka lantas dan tidak ada istilah pilih kasih, tetapi jalankan tugas serta koordinasi dengan lembaga terkait lainnya,” ujar Amir Addani MKes. (yus)

0 Response to "Bireuen Temukan Cara Bantu Korban Kecelakaan"

Post a Comment